INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dijanji Upah Rp352 Juta, Kurir Sabu 44 Kg Asal Samarinda Ditangkap di Parepare

Jibril Daulay - 12700 views
Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap di Parepare bersama barang bukti sabu 44 Kg (foto: polda)

PAREPARE, INDEKSMEDIA.ID – Upah ratusan juta rupiah yang dijanjikan kepada seorang kurir narkoba berinisial AA alias Abah (33) pupus sudah. Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur itu lebih dulu ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Parepare sebelum sempat menerima bayaran.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan berdasarkan hasil interogasi terbaru, Abah dijanjikan imbalan fantastis untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu dari Samarinda menuju Sulawesi Selatan.

“Tersangka dijanjikan Rp8 juta per bungkus. Kalau ditotal 44 bungkus, seharusnya menerima Rp352 juta,” kata Indra di Mapolda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Abah ditangkap pada Jumat (5/9) lalu saat turun dari kapal KM Aditya di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat aparat melakukan pemeriksaan, apalagi sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jalur laut.

Dari tangan pria 33 tahun itu, polisi menemukan dua karung putih. Saat dibuka, karung tersebut berisi 44 bungkus sabu-sabu dengan berat total 44 kilogram.

Barang haram itu disebut akan dibawa ke Kabupaten Pinrang sesuai perintah seorang pria berinisial A. Abah sendiri hanya berperan sebagai kurir. Namun, sebelum misi itu terlaksana, langkahnya keburu dihentikan aparat.

“Sabu bernilai miliaran rupiah itu gagal beredar di Sulawesi Selatan. Tapi upah itu belum sempat cair karena pelaku lebih dulu ditangkap,” terang Indra.

Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) melakukan pemeriksaan dan memastikan keaslian sabu tersebut. Setelah hasil uji keluar, 44 bungkus sabu itu langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di halaman Mapolda Sulsel, Makassar.

Pemusnahan dilakukan terbuka dengan pengawasan ketat dari kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan instansi terkait.

Atas perbuatannya, Abah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!