Dihadiri Puluhan Jurnalis, KPU Kutim Sosialiasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kegiatan itu di Buka langsung oleh Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin, yang dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (18/7/2024).
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini dengan melibatkan sekira 30 jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Kutim hadir pada kegiatan itu.
Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin mengatakan jika kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak, khususnya media massa, memahami peraturan yang berlaku dalam Pilkada 2024.
“Dengan pemahaman yang baik dari seluruh pihak terkait, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” katanya.
Diketahui, tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (***)
Tinggalkan Balasan