INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pria di Gowa Tewas Diseret Massa Warga

Jibril Daulay Jibril Daulay - 40500 views
Ilustrasi jasad

INDEKSMEDIA.ID — Seorang pria berinisial A (47) meninggal dunia setelah diamuk massa di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi setelah A dituding terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel berinisial T.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Minggu (30/11/2025). Setelah peristiwa itu, A sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa lokasi sebelum akhirnya kembali terlihat warga pada Kamis (4/12/2025). Saat itulah warga yang marah melakukan pengeroyokan hingga A meninggal dunia. Jasadnya kemudian diarak dengan cara tidak manusiawi.

Video peristiwa tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan perhatian publik.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang berujung kematian tersebut. Ia memastikan situasi di Desa Rappolemba, Desa Rappoala, dan Kelurahan Cikoro’ kini dalam kondisi kondusif.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Berdasarkan laporan yang diterima, situasi di lokasi saat ini telah terkendali,” ujar Aldy dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan pengamanan guna mencegah potensi gangguan susulan.

“Informasi awal yang kami terima, A diduga menjadi korban amuk massa karena sebelumnya dituding melakukan tindak pidana pemerkosaan. Namun hal ini masih akan kami dalami untuk memastikan kronologi sebenarnya,” jelasnya.

Saat ini, Polres Gowa masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Sejumlah unit, seperti Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Binmas, serta tim Dokkes Polres Gowa, terlibat dalam proses penanganan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!