Dianggap Rugikan Pekerja, Disnakertrans Kutim Kritik Sistem Jam OPA PT Pama
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Polemik baru muncul di tubuh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Kutai Timur. Seorang pekerja mengaku dirugikan oleh sistem Operator Personal Assistant (OPA), aplikasi internal perusahaan yang mengatur standar tidur karyawan. Kebijakan itu kini dipersoalkan dinilai tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar hak pekerja.
Kasus ini mencuat setelah seorang operator, Heri Irawan, dikenai skorsing hingga terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya gara-gara dinilai tidak memenuhi standar tidur versi OPA.
Peristiwa tersebut berbuntut pada mediasi antara karyawan dan manajemen PAMA di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim, Selasa (30/9/2025).
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menilai penerapan sistem tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Mereka hanya berpegangan pada SK direksi pusat di Jakarta. Padahal, bila ini kebijakan perusahaan, harusnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar sah secara hukum,” tegas Roma, Rabu (1/10/2025).
Roma menambahkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan itu. Dia menilai langkah perusahaan hanya bersifat sepihak tanpa koordinasi resmi.
Karena itu, Disnakertrans mengajukan dua rekomendasi membatalkan skorsing Heri Irawan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jam OPA.
Selain lemah secara hukum, Roma juga menyoroti ketiadaan kajian ilmiah. “Kalau ini menyangkut keselamatan kerja, seharusnya ada riset independen yang bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, kebijakan ini tidak punya legitimasi,” jelasnya.
Keluhan juga datang dari operator lain, Edi Purwanto. Ia mengaku sistem OPA membuat pekerja kehilangan hak finansial.
“Kalau tidur kurang dari 5 jam 31 menit, hasilnya merah. Kita deploy dulu, absen, lalu siang baru dipulangkan. Uang hadir harian dan lembur hilang,” ungkapnya.
Bahkan, lanjutnya, sistem kerap gagal merekam data meski pekerja sudah memenuhi jam tidur manual. Lebih jauh, karyawan diwajibkan melaporkan data tidur meskipun sedang libur kerja. “Kalau tidak, dianggap lalai,” ujarnya.
Disnakertrans Kutim memastikan akan mengawal kasus ini. Jika manajemen pusat PAMA tak segera memberikan respons, pemerintah daerah berencana melibatkan Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah Kutim untuk menekan perusahaan. (*)



Tinggalkan Balasan