Derita Korban Persetubuhan Anak yang Dilakukan Ayah dan Kakak, Kerap Dipukul Jika Menolak
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Hal itu terungkap saat Konfrensi pers Polres Kutim, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024. Nahasnya, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak itu keluarga dekat korban yang terdiri dari ayah, kakak dan ibu korban.
“Pelaku pertama yakni sang ayah berinisial U, kedua kakak laki-laki korban berinisial A dan terakhir ibu kandung korban yang mencabuli korban. Sementara korban anak ini masih berusia 10 tahun,” kata Kapolres Kutim.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar berkat bantuan dari masyarakat. Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan ayah dan kakak korban lantaran sering berpindah-pindah tempat.
Keduanya lalu menyerahkan diri setelah lelah kabur dari kejaran petugas. Sementara sang ibu telah diamankan lebih dulu.
Dalam Konfrensi pers itu juga terungkap, kekerasan seksual sudah sering kali dialami korban. Bahkan tak jarang para pelaku menyetubuhi korban dengan melakukan kekerasan fisik.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan anggota keluarga itu.
“Untuk ketiga terduga pelaku kami sangkakan asal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres. (*)
Tinggalkan Balasan