Deretan Pejabat Kaltim yang Pernah Terjerat Korupsi, dari Gubernur hingga Bupati
INDEKSMEDIA.ID — Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia. Momen ini kerap menjadi pengingat pentingnya integritas penyelenggara negara, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dalam dua dekade terakhir turut mencatat sejumlah kasus korupsi besar melibatkan kepala daerah maupun pejabat strategis. Berikut kilas balik beberapa kasus menonjol.
1. Mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah (2006)
Mantan Gubernur Kaltim dua periode, Suwarna Abdul Fatah, terseret kasus korupsi terkait pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu juta hektare di Penajam Utara dan Berau. Proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dimulai 9 November 2006.
Suwarna dinilai menyalahgunakan wewenang bersama sejumlah pejabat kehutanan saat itu. KPK menahannya pada Juni 2006. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Suwarna memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda.
2. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais (2007)
Bupati Kukar dua periode itu dipidana karena penyalahgunaan dana perangsang pungutan migas, dana studi kelayakan Bandara Kutai, pembangunan bandara, serta pos kesejahteraan masyarakat. Nilai kerugian negara ditaksir sekitar Rp 120 miliar.
Syaukani divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara di tingkat kasasi. Kondisi kesehatannya merosot selama persidangan, dan pada 2010 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi.
3. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (2018)
Rita Widyasari, Bupati Kukar dua periode, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas penerimaan gratifikasi sekitar Rp 110,7 miliar serta suap Rp 6 miliar terkait perizinan perkebunan. Modusnya melibatkan pengondisian izin proyek melalui Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar sekaligus Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Kasus Rita berkembang pada 2024–2025. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi izin batu bara, termasuk permintaan kompensasi USD 3,6–5 per ton batu bara.
KPK menyita 104 kendaraan mewah, aset tanah, bangunan, uang Rp 6,7 miliar, valuta asing sekitar Rp 2 miliar, dan 30 jam tangan mewah dalam perkara TPPU yang menjeratnya. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
4. Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (2022)
KPK menangkap Abdul Gafur Mas’ud melalui OTT pada Januari 2022 terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang/jasa dan perizinan di PPU tahun 2021–2022. Nilai proyek yang diatur mencapai Rp 112 miliar, termasuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dan pembangunan perpustakaan.
Dalam perkara ini, Gafur divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga kembali menjadi terdakwa pada 2024 dalam kasus penyalahgunaan wewenang penyertaan modal BUMD Perumda Benuo Taka dan Danum Taka, dengan total pencairan dana mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian negara ditaksir Rp 14,4 miliar.
5. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (2024)
Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim dua periode, awalnya pernah menjadi tersangka kasus divestasi saham PT KPC pada 2010, namun Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 karena kurang bukti.
Pada 2024, Awang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia diduga menerima aliran dana bersama putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim.
Donna disebut menerima Rp 3,5 miliar terkait penerbitan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra.
Awang meninggal dunia pada 22 Desember 2024 saat proses penyidikan berjalan, sehingga KPK menghentikan perkara terhadapnya. Sementara Donna dan ROC ditahan pada 2025.



Tinggalkan Balasan