INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

DEAL !!! DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Pedoman Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

Chaliq | Jumlah pembaca: 36400 views
Rapat Patipurna DPRD Kutai Timur bersama dengan Pemkab Kutim.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati pedoman rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mewakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Raperda ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui pedoman yang akan menjadi dasar hukum dalam penanggulangan penyakit menular tersebut di Kutim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menjelaskanpembahasan terkait pedoman penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS sudah dilakukan dalam beberapa tahap.

“Tim Pansus telah bekerja secara intensif dan kami telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap aspek yang diperlukan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah ini,” ungkap Novel di Sidang Paripurna ke-27 di Gedung Utama DPRD Kutim, Kamis (27/2/2025).

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga mempelajari keberhasilan Provinsi Bali dalam menangani HIV/AIDS, dan IMS yang menjadi contoh positif.

“Bali adalah salah satu provinsi yang berhasil mengatasi penanggulangan HIV dan AIDS, dan mereka berada di posisi kedua dalam hal penanganan terbaik. Ini adalah catatan penting yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan pedoman di daerah kita,” ujarnya.

Selain itu, proses pengkajian terhadap naskah akademik dan materi rancangan peraturan daerah telah dilakukan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait HIV/AIDS, dan IMS.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dievaluasi Kementerian Hukum dan HAM sebelum diserahkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pemerintah setempat.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan Pemkab Kutim menyambut baik kesepakatan ini.

“Melalui peraturan daerah ini, kami berharap penanggulangan HIV/AIDS, dan IMS di Kutim dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya,” ujar Poniso.

Proses penyusunan peraturan daerah ini, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan harmoni serta sinkronisasi antara berbagai pihak.

“Kami juga mengapresiasi peran Pansus yang telah bekerja keras untuk menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutim,” kata Poniso.

Pemerintah Kutim berharap dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, Kutim akan menjadi masyarakat yang lebih sehat di masa depan, terutama menjelang 2045.

Penanggulangan HIV/AIDS, dan IMS akan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, mengedepankan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup sehat untuk mencegah penyebaran penyakit menular tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini