DBH Kaltim Terancam Dipangkas Hingga 82 Persen, Seno Aji: Kami Siapkan Strategi PAD
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menghadapi ancaman pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga mencapai 82 persen.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan pihaknya akan berikhtiar maksimal memperjuangkan hak daerah, sembari menyiapkan strategi cadangan lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seno Aji mengungkapkan, pemangkasan DBH itu cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Mungkin 82 sekian persen. Tapi ini lagi kita olah. Mudah-mudahan dengan adanya beberapa kabupaten kota bersama kita nanti ke Jakarta bisa merubah peta dana bagi hasil tersebut, kita akan usahakan ketemu dengan dengan Pak Menteri,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Pemprov Kaltim bersama kepala daerah lain akan menyampaikan berbagai keluhan terkait DBH.
“Kita akan sampaikan keluhan-keluhannya di Kalimantan Timur dan lain sebagainya. Tunggu aja hasilnya,” tambahnya.
Menurut Eks Anggota DPRD Kaltim, sektor yang bakal terkena dampak pemangkasan cukup banyak, terutama dari hasil sumber daya alam.
“Banyak dana sektor bagi hasil batubara, bagi hasil migas, bagi hasil bahan bakar. Banyak sekali,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu juga menegaskan Pemprov Kaltim tidak akan hanya bergantung pada kebijakan pusat.
“Memang ini namanya usaha. Jadi kita harus berikhtiar dulu. Berikhtiar dengan baik, tapi di sisi lain kita punya plan B. Plan B-nya adalah memperbesar pendapatan asli daerah. Itu nanti tunggu tanggal main,” tegasnya.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, belanja pembangunan Kaltim ditetapkan mencapai Rp21,74 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,3 triliun bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DBH sebesar Rp6,9 triliun.
Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim yang dipimpin Seno Aji tengah merumuskan ulang postur APBD 2026, sembari menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar hukum pemangkasan DBH.



Tinggalkan Balasan