Dapat Laporan Tanam Sawit Luar HGU, DPRD Kutim Bakal Panggil PT BMA
KUTAI TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman S.H menerima laporan adanya perusahaan sawit yang melakukan penanaman di luar wilayah izin hak guna usaha (HGU) di Kecamatan Sandaran.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT. Bumi Mas Agro (BMA). Hal itu terungkap dari laporan warga ke DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu.
Faizal mengungkapkan dirinya sudah melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi lahan penanaman yang dilakukan oleh PT. BMA.
“Dari Laporan warga, saya langsung melakukan peninjauan ke lokasi, dan langsung juga melakukan foto udara untuk menjadi bahan tindaklanjut,” kata Politisi PDI-Perjuangan.
Faizal menambahkan, dari hasil peninjauan lapangan tersebut, ia telah menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
“Kemarin saya sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan RDP, dan kami sudah mengundang semua pihak terkait itu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan serta pihak PT BMA,” kata Faizal.
Setelah dilakukan RDP nanti, lanjut Faizal, akan dilakukan peninjauan lapangan. “Rencananya Jumat (19/01/2024) kita akan adakan rapat dan kemudian akan melakukan peninjauan lapangan bersama-sama,” tambahnya.
“Kita harapkan dengan tindaklanjut ini semua persoalan disana bisa mendapatkan titik terang,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan