INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Dana TKD Kaltim 2026 Anjlok Drastis, Pengamat: Potensi Langgar Konstitusi

Jibril Daulay Jibril Daulay - 8500 views
Foto : pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar. (Foto : Yah/Indeksmedia.Id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Besaran dana transfer ke daerah (TKD) yang akan diterima pemerintah daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 diproyeksikan turun tajam. Namun, pemerintah pusat terkesan tidak memberikan transparansi terkait kebijakan untuk sejumlah alokasi pemotongan.

Berdasarkan pagu dalam rancangan anggaran yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, total TKD untuk seluruh pemerintah kabupaten kota di Kaltim tahun depan hanya sebesar Rp22,50 triliun alias turun hampir separuh dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai Rp42,48 triliun.

Penurunan paling besar berpotensi dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dalam rancangan tersebut, dana TKD untuk Pemprov Kaltim hanya Rp3,1 triliun, merosot Rp5,56 triliun atau 64 persen dibandingkan 2025.

Komponen TKD 2026 itu terdiri atas dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp866 miliar, dana bagi hasil (DBH) Rp1,6 triliun, serta dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp641 miliar.

Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp8,6 triliun, dengan komposisi DAU Rp1 triliun, DBH Rp6,97 triliun, dan DAK nonfisik Rp580 miliar. Tahun ini Pemprov Kaltim juga masih menerima DAK fisik Rp72 miliar dan dana insentif daerah (DID) Rp21 miliar.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa rancangan dan akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang perincian APBN 2026. Namun, bila merujuk pada perinciannya, penurunan paling signifikan terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH).

DBH Pemprov Kaltim tahun 2025 tercatat Rp6,9 triliun, sedangkan tahun depan hanya Rp1,6 triliun, atau turun Rp5,3 triliun.

Rinciannya, DBH sumber daya alam menurun dari Rp5 triliun menjadi Rp1,3 triliun, DBH sawit dari Rp16 miliar menjadi Rp10 miliar, serta DBH pajak dari Rp962 miliar menjadi Rp317 miliar.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka apakah pengurangan tersebut merupakan pemangkasan atau penundaan transfer (kurang bayar).

“Jika pemangkasan, itu berpotensi melanggar konstitusi,” tegas Saipul, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kaltim Jumat (10/10/2025).

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembagian DBH sudah diatur secara jelas.

Untuk sumber daya alam seperti mineral dan batu bara, kehutanan, panas bumi, dan perikanan, porsi daerah penghasil adalah 80 persen. Sedangkan minyak bumi sebesar 15 persen dan gas bumi 30 persen.

Sementara itu, DBH pajak penghasilan (PPh) dialokasikan sebesar 20 persen untuk daerah dan DBH cukai tembakau sebesar 2 persen. Persentase ini kemudian dibagi lagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.

“Sehingga alokasi yang tidak sesuai persentase dalam regulasi tersebut berpotensi melanggar hukum,” ujarnya Saipul.

Kaltim Disebut Diperlakukan Tidak Adil

Saipul juga menilai bahwa, baik pengurangan maupun penundaan transfer, menunjukkan sikap semena-mena pemerintah pusat terhadap daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim.

“Dana itu seakan-akan pemberian pusat, padahal justru pemerintah pusat yang membajak hasil alam dari daerah,” kritiknya.

Ia mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Menurutnya, pemerintah daerah dan perwakilan rakyat, baik di DPRD Kaltim maupun yang duduk di Senayan, harus bersuara lantang agar hak fiskal daerah tidak terus tergerus.

Pagu TKD 2026 yang dikutip dalam berita ini bersumber dari laman resmi Kementerian Keuangan dan masih bersifat rancangan. Nilai final akan ditetapkan setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang rincian APBN 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!