INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Curi Perhiasan Emas Rekan Kerja Lalu Gadai Beli Motor, Juru Masak di Samarinda Diamankan Polisi

Jibril Daulay - 4800 views
Pelaku pencurian perhiasan di sebuah warung makan gudeg di Kota Samarinda (dok Polresta Samarinda)

SAMARINDA, INDEKSMEDI.ID — Aksi pencurian perhiasan emas milik seorang juru masak di Warung Gudeg Oseng Mercon, Jalan Awang Long, Samarinda, akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri dokumen dari tempat gadai. Pelaku ternyata rekan kerja korban sendiri yang juga bekerja sebagai juru masak di warung tersebut.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 26 Juli 2025. Korban datang bekerja pukul 08.00 Wita dan menyimpan tasnya di loker plastik lantai dua yang menjadi area penyimpanan barang karyawan.

Di dalam tas itu tersimpan perhiasan emas dan imitasi dengan total berat 121,42 gram yang terdiri dari kalung emas 12,35 gram, cincin emas 6,39 gram, gelang 33,14 gram, gelang emas rantai 44,48 gram dan gelang triple rantai 25,06 gram.

Korban bekerja sepanjang hari di lantai bawah dan tidak kembali mengecek barangnya. Ia baru menyadari kehilangan perhiasan saat pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah dicek ulang, seluruh perhiasan hilang, lalu ia melapor ke Polsek Samarinda Kota.

Penelusuran kasus menemukan titik terang saat korban mendapati dokumen gadai berupa formulir, perjanjian, dan daftar angsuran yang mencantumkan nama H, yang tak lain adalah teman kerjanya sendiri.

Berbekal dokumen tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berinisial H.

Pelaku tidak bisa mengelak saat diperiksa. Ia mengaku mengambil perhiasan dari tas korban dan langsung menggadaikannya. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli motor Honda Scoopy KT 5331 BAD, sisanya dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen perjanjian dan kwitansi gadai, perhiasan korban (emas dan imitasi), nota pembelian, dan motor Honda Scoopy hasil pembelian dari uang gadai.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menegaskan aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan momen kelengahan korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sibuk bekerja. Emas digadaikan, uangnya dipakai membeli motor. Semua bukti menguatkan bahwa ini pencurian dengan pemberatan,” ujar Kadiyo, Jumat (21/11).

H kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!