Cegah Pernikahan Anak, DP3A Kutim Sosialisasi Layanan Konseling Dispensasi Kawin
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mencegah pernikahan anak. Salah satunya dengan sosialisasi layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Teras Belad, Selasa (18/11/2025), dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, termasuk remaja dan perwakilan lembaga terkait.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya proses konseling dalam pengajuan dispensasi kawin.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya pencegahan pernikahan dini serta layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin,” terangnya.
“Kami ingin memberikan edukasi mengenai dampak pernikahan dini dari segi kesehatan. Selain itu, kerjasama antar instansi agar mencegah pernikahan dini,” tandasnya.
Dia berharap kegiatan dapat membuka wawasan masyarakat dan membagi ilmu itu kepada masyarakat lain.
“ami harap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan tentang bahaya pernikahan dini dan melakukan pencegahan pernikahan anak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, menegaskan meski tren menunjukkan penurunan, angka pernikahan anak di Kutai Timur masih terbilang tinggi.
“Ada penurunan dari tahun ke tahun, tapi masih sangat tinggi. Sekitar 90 anak yang melakukan dispensasi kawin. Pada tahun 2023 tercatat 113 dispensasi kawin,” ungkap Idham.
Dia menekankan pemerintah daerah memiliki kewajiban menekan angka pernikahan anak sesuai amanat undang-undang.
“Tanpa kolaborasi, ini tidak dapat tercapai sesuai harapan. Anak-anakku yang mengikuti kegiatan ini, supaya dapat menyebarkan informasi kepada teman-teman lain atau saudaranya. Semoga dari sekian usaha ini akan membawa dampak baik,” ujarnya.
Idham juga mengingatkan para remaja untuk menjaga pergaulan. “Jangan berteman yang terlalu kepada lawan jenis,” pesannya.
Dalam penyampaiannya, Idham menguraikan berbagai faktor penyebab maraknya pernikahan anak, mulai dari ketakutan orang tua terhadap risiko pergaulan bebas hingga kehamilan di luar nikah. Namun, keputusan menikahkan anak justru dapat memicu persoalan baru.
“Padahal anak belum siap, baik psikologis maupun ekonomi. Setelah nikah baru terasa dampaknya. Ini bisa menimbulkan gejolak rumah tangga. Kasus bakar istri karena faktor ekonomi. Seluruh orang direpotkan,” tegasnya.
Dia juga menyinggung tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pacar.
“Makanya jangan pacaran. Dalam Islam juga dilarang. Data ini jadi pembelajaran bagi kita,” katanya.
Idham menjelaskan, DP3A Kutim kini menyediakan layanan konseling khusus bagi pemohon dispensasi kawin. Setiap anak dan orang tua yang mengajukan permohonan wajib mengikuti konseling yang dipandu psikolog.
“Ini untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan kepada anak, bukan hanya kepada anak tetapi juga orang tua. Asisten psikologi akan memberikan pertimbangan kepada pengadilan melalui hasil asesmen,” jelasnya.
Menurut Idham, layanan konseling ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga dapat membatalkan rencana pernikahan anak jika dinilai merugikan masa depan mereka.
“Layanan konseling ini kami harapkan dapat membatalkan pengajuan pernikahan anak. Selain itu, ini juga berdampak pada angka putus sekolah yang tinggi,” terangnya.
Idham juga menyampaikan informasi mengenai pembiayaan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“KDRT itu tidak ditanggung BPJS. Untuk itu negara harus hadir untuk membiayai itu. Untungnya kemarin sudah menyepakati pembiayaan untuk korban KDRT,” tegasnya.
DP3A Kutim berkomitmen menekan angka pernikahan anak melalui langkah preventif, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor. Idham berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan.
“Boleh berteman, tapi jangan terlalu akrab. Anak-anakku mohon diperhatikan. Sehingga Kutim jadi kabupaten bebas dari perkawinan anak,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan