Bupati Kutai Timur Tegaskan Perda Tata Kearsipan Sangat Esensial
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah oleh DPRD, kemudian disetujui bersama Pemkab dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-9, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengutarakan ini adalah salah satu Perda yang sangat esensial.
Pasalnya memiliki fungsi yang sangat strategis. Ia berharap dengan adanya Perda ini semua dapat melihat sejarah Kutim dan lainnya.
“Mudah-mudahan baik itu arsip tata pemerintahan arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan bisa menjadi bahan melihat perkembangan Kutim nantinya,” ucap orang nomor satu di Kutim itu.
Ia mengungkapkan pemerintah juga saat ini sudah memiliki gedung arsip yang representatif. Sudah sesuai standar yang ditentukan.
Di antaranya dari sisi tingkat kesuhuannya, keamanan luar biasa dan karena arsip ini tak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang mempengaruhi.
“Arsip harus terjaga dengan baik. Dari Arsip yang lembaran kertas sampai dengan arsip yang sudah digital tak boleh sampai hilang ataupun tercecer,” tambah Ardiansyah ditemui beberapa awak media, Selasa (6/6/2023).
Terakhir, Ardiansyah mengatakan amat pentingnya persoalan arsip ini ke depannya juga bakal dibuatkan rancangan Perbupnya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim.
Sehingga dengan cepat pihaknya dapat mengeluarkan Perbup dengan aturan -aturan kearsipan ini,” tegasnya.(***)
Tinggalkan Balasan