INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



BRIN: Ketersediaan Air di IKN Hanya 0,5%, Risiko Krisis Harus Diantisipasi

Jibril Daulay - 9200 views
Istana Negara di IKN, PPU, Kaltim

NUSANTARA, INDEKSMEDIA.ID — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kajian ilmiah terkait ketersediaan air di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan sekitarnya. Hasil penelitian yang menggunakan pendekatan artificial neural network (ANN) itu menemukan kondisi air di kawasan IKN sangat minim.

Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Laras Toersilowati, menjelaskan persentase ketersediaan air di wilayah IKN terdiri atas air tinggi/HW (0,51%), air vegetasi/VW (20,41%), dan non-air/NW (79,08%).

“Betul (kondisi air di IKN kurang), karena air cuma 0,5%. Yang tersimpan di vegetasi 20%. Nah kalau vegetasi jadi bangunan, ketersediaan air berkurang lagi. Ya memang nggak cocok untuk hunian,” kata Laras kepada CNBC Indonesia, Senin (22/9/2025).

Karena itu, salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah pembangunan danau buatan. Namun, menurut Laras, solusi ini pun memiliki tantangan karena risiko debit air yang terlalu tinggi.

“Ketersediaan air di IKN menjadi isu penting. Jika tidak diantisipasi sejak awal, pembangunan besar-besaran di wilayah tersebut dapat berhadapan dengan risiko krisis air,” tegasnya.

Laras menambahkan, penelitian berbasis data satelit ini bukan sekadar analisis akademis, tetapi juga dapat dijadikan dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis. “Data satelit bukan hanya soal angka atau peta, tetapi juga dasar bagi pemerintah agar pembangunan kota tetap berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, IKN telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Status ini ditandai dengan pembangunan Istana Negara, kantor kementerian koordinator, lembaga-lembaga pemerintah, hingga kompleks DPR/MPR, MA, dan MK.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Beleid ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menyesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” tulis aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!