INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Bobol Rumah dan Toko Sembako, Residivis Pencurian Ditangkap Dalam Pelarian di Loa Janan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9600 views
Aksi pencurian dan penangkapan pelaku pencurian di Tenggarong, Kukar (dok Polres Kukar)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Unit Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang pria berinisial BS (54), terduga pelaku pencurian beruntun di rumah dan toko sembako milik warga di Loa Ipuh, Tenggarong. Pelaku diciduk kurang dari delapan jam setelah kejadian pada Jumat (21/11/2025) dini hari.

Kejadian berawal saat pemilik rumah sedang tertidur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan, lalu mengambil dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta kunci kontak motor.

Saat beraksi, pelaku juga menemukan kunci toko sembako milik korban yang terletak di depan rumah. Ia kemudian berpindah lokasi dan menggasak sejumlah barang dagangan seperti rokok, kopi, mie instan, sabun, serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Ketua RT setempat menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan mobil Avanza putih dan diduga tidak beraksi sendiri. Temuan tersebut menjadi dasar polisi melakukan pengejaran lintas wilayah.

Setelah menerima laporan, tim Alligator Satreskrim dipimpin Iptu Pricilia Lowensky bergerak bersama Unit Garangan Polsek Loa Janan menelusuri jalur pelarian dari Tenggarong menuju Samarinda. Informasi lanjutan muncul ketika Unit Reskrim Polsek Loa Janan mendapati pelaku bergerak ke arah Km 28 Desa Batuah.

Pelaku berhasil dicegat pada pukul 10.31 WITA di Desa Batuah, Loa Janan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, beras 25 kg, rokok berbagai merek, sabun, kopi, teh, susu sachet, mie instan, uang tunai hasil pencurian. Total nilai barang bukti diperkirakan lebih dari Rp3 juta.

Penyelidikan mengungkap BS merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat kejahatan serupa pada 2012 di Samarinda, 2019 di Tenggarong, dan 2021 di Balikpapan.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindakan yang sama. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Lowensky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!