INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



BNNP Kaltim Ungkap Modus Kurir Narkoba Antarprovinsi, Andalkan Kendaraan Pribadi Agar Tidak Mencolok

Jibril Daulay Jibril Daulay - 12200 views
BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 3,1Kg. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap modus kurir narkoba yang kini semakin intens memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas.

Peringatan itu disampaikan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti 3,1 kilogram sabu dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang digelar di halaman kantor BNNP Kaltim, 18 November 2025.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam tiga kasus tersebut berperan sebagai kurir yang sengaja menggunakan mobil pribadi agar aktivitas mereka tampak seperti perjalanan biasa.

“Mereka menggunakan mobil pribadi agar tidak mencolok dan lebih mudah lolos dari pantauan petugas,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Dalam pemaparannya, Tejo merinci bahwa pengungkapan dilakukan di Balikpapan dan Samarinda, dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan. Pada LKN pertama, petugas menyita 142 gram sabu dan satu unit Honda HR-V putih.

LKN kedua mencatat penyitaan terbesar, yakni 2.021,96 gram sabu dari dua pelaku, lengkap dengan kendaraan Honda HR-V hitam yang masih berstatus kredit namun disalahgunakan untuk membawa narkotika.

Sementara LKN ketiga menghasilkan penyitaan 981,23 gram sabu dan dua tersangka tambahan.

Tejo mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti berasal dari luar daerah dan melibatkan jalur distribusi lintasprovinsi.

“Dua LKN berasal dari Kalbar, dan satu lagi dari Kaltara. Untuk kasus dari Kaltara, itu sangat mungkin berasal dari jaringan yang masuk dari Malaysia,” jelasnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Kalimantan masih menjadi rute strategis bagi jaringan narkoba, baik melalui jalur darat maupun laut.

Dengan total barang bukti mencapai 3.145,19 gram, pemusnahan kali ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah pemusnahan sabu dilakukan, kendaraan yang disita akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan dilelang.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Semua tersangka berperan sebagai kurir, tetapi hukuman tetap berat karena barang bukti yang mereka bawa dalam jumlah besar dan berpotensi merusak banyak orang,” tegas Tejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!