BK DPRD Kaltim Pastikan Abdul Giaz Langgar Etik, Proses Permintaan Maaf Tunggu Penjadwalan
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa laporan terkait pernyataan bernuansa SARA yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, telah dinyatakan sebagai pelanggaran etik.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah unggahan Giaz yang menyinggung “orang luar Kaltim” menyebar luas di media sosial, memicu kritik, dan akhirnya dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan aduan resmi dari APPK.
BK kemudian memanggil Giaz pada 15 Oktober 2025 dalam sidang etik pertama. Namun, alih-alih berlanjut ke persidangan formal, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
“Aliansi sudah menerima bahwa prosesnya tidak perlu persidangan, cukup mediasi,” ujar Subandi, Jumat (28/11/2025).
Mediasi dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat BK, Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, dengan menghadirkan pelapor. Namun, pihak terlapor tidak hadir karena tengah menjalani tahapan pendadaran.
“Karena sekarang Pak Abdul Giaz lagi pendadaran (PDD), jadi belum bisa hadir,” jelas Subandi.
Kendati demikian, BK memastikan bahwa substansi laporan tetap diproses sesuai aturan etik.
“Ini masuk pelanggaran etik. Jadi memang ada yang dilanggar secara etik, cuman prosesnya tidak melalui sidang. Jadi pihak bersangkutan harus meminta maaf,” tegasnya.
Menurut Subandi, permintaan maaf itu juga merupakan kesediaan dari pihak Abdul Giaz sendiri.
“Diakui pihak bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf, jadi tinggal nunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” ujarnya.
BK menyebut bahwa kedua belah pihak telah menyepakati mekanisme penyelesaian, dan kini tinggal menunggu pelaksanaan permintaan maaf secara terbuka.
“Ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan tinggal pelaksanaan permohonan maaf ke publik. Nanti kita undang media sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” tutup Subandi.



Tinggalkan Balasan