Biadab !!! Ibu Tiri di Sangatta Lampiaskan Amarah ke Anak Delapan Tahun Hingga Meninggal
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Nasib malang harus dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara. Anak yang masih berusia delapan tahun itu harus meregang nyawa akibat dianiaya ibu tirinya EP (32).
Bahkan, ayah kandungnya SW (33) kerap juga menganiaya anaknya. Hal itu terungkap saat Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers di Mapolres Kutai Timur, Senin (8/9/2025).
“Pelaku pertama berinisial EP (32) yang merupakan ibu tiri korban, dan pelaku kedua SW (33) ayah kandung korban,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan adanya kejanggalan saat melihat jenazah keponakannya di Rumah Sakit yang penuh luka memar.
Berdasarkan hasil penyidikan, EP mengakui sering melakukan kekerasan terhadap korban. Mulai dari mencakar wajah, mencubit paha, memukul dengan gantungan baju besi.
Terakhir, Bunga dianiaya ibu tirinya dengan cara mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci. Hal inilah menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga meninggal dunia.
“Menurut EP, penganiayaan yang dia lakukan terjadi sejak sebulan terakhir. Bahkan, kepala korban sering kali dibenturkan di tembok rumah,” tuturnya.
Alasannya, karena Bunga dianggap nakal dan menjadi pelampiasan amarah. SW juga mengakui pernah memukul anaknya. Dia sempat menegur sang istri, namun mengaku takut hingga membiarkan kekerasan terus terjadi.
Perwira dua melati itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis RSUD Kudungga, ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada kepala, wajah, leher, dan anggota tubuh korban. Terdapat pula patah tulang dasar kepala, perdarahan otak, hingga luka tusuk di kepala.
“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di dalam otak, sehingga menekan batang otak dan menyebabkan henti napas. Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” terang AKBP Fauzan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, alat pel lantai, serta balok kayu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Kapolres Kutim menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media. Semoga langkah ini bisa menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kasus serupa di wilayah kita,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan