INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Berulang Kali Curi Peralatan Tenda Pernikahan, Dua Pria di Samarinda Seberang Diciduk

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4100 views
pelaku pencurian peralatan besi tenda (dok Polsek Samarinda Seberang)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan besi tenda pernikahan milik warga hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Dua pelaku berinisial Edwin Pranata (27) dan Yerry Renaldo alias Bisu (45) diamankan di dua lokasi berbeda, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Kapolsek Samarinda Seberang melaporkan kepada Kapolresta Samarinda bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Lisna (48), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, setelah tetangga korban melihat dua pria mencurigakan keluar dari gudang sambil membawa batang besi. Setelah dicek, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang, antara lain besi tenda, tabung gas elpiji, aki motor, dan satu unit iPhone XR.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/71/X/2025, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pertama Edwin Pranata berhasil ditangkap di Jalan Pattimura pada pukul 01.00 Wita.

Interogasi awal, Edwin mengaku beraksi bersama rekannya Yerry Renaldo, yang kemudian juga berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di lokasi yang sama. Barang curian dijual dan sebagian hasil penjualan telah kami amankan,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang dalam keterangan resminya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp102.000, kotak HP iPhone XR, serta beberapa besi hasil curian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!