Beroperasi 5 Tahun Tanpa Izin, Kios BBM Subsidi Ilegal di Long Ikis Digerebek, 400 Liter Disita
PASER, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser mengungkap praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Long Ikis, Selasa (18/11/2025). Seorang pria berinisial A (37) ditangkap bersama 20 jeriken berkapasitas total 400 liter yang digunakan untuk menampung BBM.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, mengatakan pelaku ditangkap di kios miliknya sekitar pukul 16.30 WITA. Ia diketahui memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin dan diduga menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima tahun.
“Pelaku diamankan di kios miliknya. Yang bersangkutan memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin resmi,” jelas AKP Elnath, Kamis (20/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Long Ikis. Dari penyelidikan, pelaku diketahui mendapatkan BBM dari pengetap di SPBU Tanah Grogot lalu menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Selain barang bukti berupa 400 liter Pertalite, polisi juga menyita satu selang berwarna hijau dan satu corong yang digunakan pelaku dalam transaksi tersebut.
Penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.



Tinggalkan Balasan