Berkas Perkara Apderis Dilimpahkan Polres Bontang ke Kejari
Bontang — Kejari Bontang telah menerima berkas perkara pidana kasus Apderis.
Kepala Kejari Bontang, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
“Ia sudah di terima. Kami akan meneliti kembali apakah kelengkapan petunjuk kami sudah dilengkapi oleh penyidik atau tidak,” katanya.
Dikemukakannya, jika berkas perkara tersebut tidak lengkap, maka pihaknya akan segera mengembalikan ke penyidik Polres Bontang.
“Jika tidak lengkap maka berkas perkara diserahkan kembali ke kejaksaan,” tuturnya.
Namun bila berkas perkara lengkap, sambung dia, akan diterbitkan P-21. Lalu dilaksanakan pelimpahan kewenangan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Jika lengkap selanjutnya akan kami limpahkam ke Pengadilan guna dilaksanakannya proses pembuktian perkara,” jelasnya.
Berkas perkara kasus Apderis antara tersangka utama dan yang lainnya akan diperiksa secara masing-masing kelengkapannya.
“Kan tersangka ada dua ya, suami dan istrinya, maka keduanya kami periksa berbeda, karena peran mereka berbeda,” tukasnya. (*)
Tinggalkan Balasan