Bejat !!! Usai Setubuhi Penyandang Disabilitas di Kutai Timur, Remaja 19 Tahun Tinggalkan Korban di Pasar Induk

Headline, News13300 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya, korban merupakan seorang disabilitas.

Hal tersebut terungkap saat Polres Kutim melaksanakan Konfrensi pers, Jumat (19/1/2024) di Mapolres Kutim. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Kutim, AKBP Bonni.

Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Hj Maryam RT 05, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada 21 Desember 2023 lalu, sekira pukul 11.00 WITA.

Terduga pelaku berinisial FV (19) Warga Sangatta Utara. Sementara korbannya berinisial MM, penyadang tuna grahita dan masih berusia 17 tahun.

“Terduga pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai tuna grahita. Saat itu, korban berjalan kaki seorang diri dihampiri terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor,” jelas Kapolres.

“FV mengajak korban ikut bersamanya untuk mencari makan sehingga korban pun bersedia untuk ikut bersamanya. Setelah makan bersama di RM Bakso Mitra Solo, FV bersama korban melanjutkan perjalanan ke barakan milik keluarga FV,” lanjutnya.

Saat di barakan atau kostan yang kosong tersebut korban diperkosa FV. Terduga pelaku membujuk MM dengan berkata “ayo main.”

“Dalam posisi kebingungan korban mengikuti apa yang diperintahkan FV. Sehingga terjadilah Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres.

Usai menyetubuhi korban, FV lalu membawanya ke pasar induk yang beralamat Jalan Ilham Maulana. Dia menurunkan MM seorang diri di pasar tersebut.

Lantaran takut, korban lalu menghampiri salah seorang warga. Dia lalu menceritakan kejadian yang dia alami ke wanita tersebut. Warga yang mengetahui MM telah jadi korban pemerkosaan lalu melaporkan hal itu ke security pasar.

“Para saksi lalu melaporkan kejadian yang baru saja dialami MM ke aparat kepolisian. Dan kami lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari enam orang saksi dan beberapa barang bukti,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan korban beserta dalamnya.

“Karena perilakunya, kami sangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun kepada terduga pelaku,” tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *