INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Bawaslu Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan di 500 Titik se Kutai Timur

Ekha | Jumlah pembaca: 20100 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) bersama Satpol PP di 500 titik yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penertiban yang dilakukan tersebut mulai dari Senin, 7 Oktober 2024 di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan yang disusul oleh kecamatan lainnya pada hari berikutnya Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun APK yang ditertibkan di titik yang telah ditentukan diantaranya baliho atau spanduk yang masih menggambarkan nama – nama bakal calon yang tidak ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kutim.

Artinya, selain nama Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kutim maka baliho atau spanduk atau APK lainnya di titik tersebut langsung dieksekusi oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP.

“Jadi yang bisa memasang APK di titik tersebut harus memenuhi 4 unsur, seperti nama dan foto kedua Paslon, nomor urut, jargon atau visi misi dan partai pengusung, selain itu kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Kamis (10/10/2024).

Penertiban APK dan APS ini dilakukan untuk mendukung kegiatan kampanye oleh para Pasangan Calon (Paslon) yang disesuaikan dengan surat keputusan (SK) titik lokasi pemasangan APK dari KPU Kutai Timur.

“Kalau di Sangatta Utara itu ada sekitar 20 an titik yang ada di dalam SK KPU mengenai titik pemasangan APK, kalau se Kutai Timur itu ada 500 an titik yang tersebar di 18 kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban APK kali ini beracuan dengan SK yang ditetapkan oleh KPU Kutai Timur, sehingga pihaknya hanya fokus terhadap titik – titik yang telah ditentukan oleh KPU Kutim dan tempat umum yang dilarang seperti sekolah atau di atas pohon pinggir jalan raya.

Untuk di kecamatan di luar Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, ia menginstruksikan agar Panwascam berkoordinasi dengan Forkopimcam terlebih dahulu untuk melakukan penertiban APK tersebut.

“Karena kalau di Sangatta kan bisa bekerja sama dengan Satpol PP, kalau di Kecamatan tidak ada Satpol PP sehingga koordinasi dengan Forkopimcam setempat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini