Bawaslu Kutim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaporkan oleh Tim Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 01.
Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Kantor Bawaslu Kutim Jalan Yos Sudarso II Nomor 1, Sangatta Utara, pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 13.16 WITA.
Dalam laporan tersebut Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu Ikhwan Syarif didampingi Lukas Himuq dan Tim menyampaikan 8 laporan kepada pihak Bawaslu.
Dalam laporannya, enam laporan tentang kepala desa yang ikut kampanye, satu laporan tentang kepala kecamatan yang juga ikut kampanye, dan satu adalah laporan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu masih ada empat laporan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan juga kepada Bawaslu, satu laporan terkait penggunaan fasilitas negara dan tiga lainnya terkait netralitas ASN.
“Ya benar hari ini kami menerima laporan dari Tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu, dan total sudah ada dua belas laporan yang masuk ke kami,” ucap Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut ketua Bawaslu Kutim Aswadi, menerangkan bahwa setiap laporan yang dibuat dan disampaikan kepada Bawaslu akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan.
Untuk proses penelusuran sendiri dibutuhkan waktu sampai tujuh hari, dalam penelusurannya Bawaslu akan mengumpulkan bukti – bukti yang diperlukan baik itu materiil dan formil, setelah diterima cukup bukti baru bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Saat ini kan kami (Bawaslu Kutim) baru menerima informasi awal, jadi kami harus didiskusikan terlebih dahulu dan nantinya kami akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut seperti memanggil yang bersangkutan dan mendatangi tempat yang dilaporkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan dari informasi awal akan dilanjutkan dengan penelusuran selama tujuh hari, dan dari hasil penelusuran tersebut apabila terbukti akan diregistrasi sebagai bentuk temuan dugaan pelanggaran Pilkada tapi kalau tidak terbukti maka akan dihentikan.
Tinggalkan Balasan