INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Bawaslu Kutim Proses 3 Dugaan Pelanggaran Selama TahapanPilkada

Ekha | Jumlah pembaca: 1,17500 views
Aswadi, Ketua Bawaslu Kutim

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim telah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2024.

Laporan 3 dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu Kutim diantaranya 2 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 dugaan lainnya terkait dengan penggunaan fasilitas negara untuk kebutuhan salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Yang pertama itu camat dari salah satu Kecamatan yang diduga menemani kunjungan salah satu Paslon di wilayahnya namun belum memasuki masa tahapan Pilkada yaitu kampanye,” ujar Aswadi, Ketua Bawaslu Kutim Senin (14/10/2024).

Dugaan pelanggaran yang kedua yakni oknum ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri dan mengikuti tahapan kampanye dan menggunakan kaos yang bersimbol salah satu Paslon.

Kedua pelanggaran tersebut telah ia verifikasi bersama tim Bawaslu Kutim dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.

Karena, untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berwenang memberikan hukuman ialah BKPSDM hingga Kemenpan RB bukan pihaknya lantaran Bawaslu sendiri hanya meneruskan laporan dan memenuhi syarat administrasi untuk pelaporan.

“Kami hanya melaporkan saja dan memenuhi syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran untuk sanksi dan sebagainya sudah bukan kewenangan Bawaslu,” imbuhnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang ketiga berupa dugaan penggunaan fasilitas negara sebagai tempat percetakan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana proses penanganannya diperlukan mufakat dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi Bawaslu Kutim, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.

“Akan tetapi dugaan pelanggaran yang ketiga tersebut telah dihentikan sebab laporan tidak memenuhi syarat berdasarkan dari pihak Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan,” tutupnya.

Ia berharap semua pihak bisa menahan diri dan bisa mengikuti tahapan Pilkada dengan damai tanpa adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini