Bawaslu Kutim Himbau Agar Masyarakat Lebih Berhati – hati dengan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat terhadap pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bawaslu Kutim meminta masyarakat agar berhati-hati dengan potensi pelanggaran di Pilkada, masyarakat juga diminta agar langsung melapor ke Bawaslu apabila terjadi indikasi pelanggaran yang bisa saja terjadi selama proses Pilkada tahun ini.
Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui apa saja yang menjadi potensi pelanggaran dalam Pilkada agar bisa turut andil mengawasi tahapan-tahapan pilkada.
“Jadi dugaan pelanggaran itu ada pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran perundang-undangan lainnya,” ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Maya Sari, Kamis (5/9/2024).
Pelanggaran administratif biasanya berpotensi pada pihak penyelenggara teknis, KPU beserta jajarannya sehingga peran Bawaslu mengawasi tata cara dalam melaksanakan tahapan Pilkada.
Selanjutnya untuk potensi dugaan pelanggaran kode etik juga biasanya terjadi di pihak penyelenggara, KPU beserta jajarannya serta pengawas sampai di tingkat bawah.
Adapun yang diawasi oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa etika sebagai penyelenggara kegiatan.
Sedangkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bisa dilakukan oleh siapa saja seperti masyarakat yang memiliki hak pilih, bakal pasangan calon (Bapaslon).
“Banyak jenisnya, misal saja yang sering terdengar di kalangan masyarakat yaitu politik uang, kemudian ada ujaran kebencian, isu SARA, hal – hal seperti itu masuk dalam ranah pelanggaran tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran tindak pidana misalnya terlibatnya kepala desa atau pemangku kepentingan yang ikut melakukan kampanye salah satu Bapaslon.
Berikutnya, soal dugaan pelanggaran terhadap perundang – undangan lainnya, misalnya soal netralitas ASN, TNI dan Polri, serta netralitas Kepala Desa dan perangkatnya.
“Kalau kerawanan netralitas di Pemilu 2024 kemarin tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu, artinya antisipasi sudah cukup bagus ketimbang Pemilu dan Pilkada 2019/2020 dimana masih ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan