Bawaslu Kutai Timur Rekomendasi Temuan 4 TPS Potensi PSU Ditolak KPU, ini Alasannya!
KUTAI TIMUR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur, Kalimantan Timur, menemukan sebanyak 4 TPS berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 4 TPS yang dimaksud diantaranya TPS 24 di Gang Durian, TPS 25 di Gang Durian, TPS 114 di Jalan Sulawesi dan TPS 67 di Kelurahan Teluk Lingga.
“Pelanggaran yang ditemukan di TPS tersebut memiliki kasus yang sama, dimana penggunaan C pemberitahuan alias undangan memilih digunakan oleh orang lain,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kutim, Musbah Ilham, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, Musbah mengatakan bahwa pemilik Surat C Pemberitahuan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak digunakan oleh warga yang bersangkutan.
“Padahal, pemilik undangan belum menggunakan surat C pemeberitahuan,” ungkapnya.
Temuan tersebut kata dia, tidak ditemukan langsung oleh jajaran di bawahnya, melainkan laporan dari masyarakat yang merasa keberatan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Atas dasar itulah dan juga permohonan dari pemerintah desa, maka Bawaslu Kutai Timur mengirim surat atau usulan tersebut ke KPU Kutai Timur,” imbuhnya.
Bawaslu Kutai Timur lalu merekomendasikan temuan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur untuk ditindak lanjuti. Usai direkomendasikan Bawaslu, KPU menyatakan bahwa 4 TPS tersebut tidak memenuhi syarat dilakukannya PSU.
“Baru saja kami mendapat balasan dari KPU Kutai Timur bahwa tidak memenuhi unsur (PSU), nanti kami akan membahas balasan tersebut di internal (Bawaslu),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida menyampaikan PSU perlu dilaporkan secara berjenjang.
Mulai dari pengawas TPS menyampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lalu KPPS menyampaikan ke PPS dan PPS menyampaikan ke PPK, setelah itu PPK menyampaikan ke KPU Kutai Timur secara berjenjang.
“Ketentuan PSU itu ada di pasal 372 dan 373 Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang PSU,” ucapnya.
Adapun ketentuan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu juga, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan,
3. Petugas KPPS merusak lebih dari daftar surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Sedangkan pelaksanaan PSU dilakukan maksimal atau paling lama 10 hari setelah dilakukan pemungutan suara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan