Bawaslu Kutai Timur Jawab Tuntutan Massa Demo, Minta KPU Pastikan Ulang Perolehan Suara
KUTAI TIMUR, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), tanggapi tuntutan massa aksi. Bawaslu menilai ada indikasi perbedaan selisih D hasil milik PPK dan C hasil yang dimiliki masing-masing saksi.
“Terkait dengan tuntutan dari salah satu partai yaitu adanya indikasi perbedaan D hasil dari PPK dengan rekapan dari teman-teman partai punya masing-masing saksi parpol,” kata ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya masalah tersebut seharusnya telah di selesaikan di rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh PPK.
“Idealnya memang langsung diselesaikan di Kecamatan,” katanya.
Berdasarkan hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhadap Model D. hasil Kecamatan – DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan Sangatta Utara, ditemukan selisih perolehan suara antara Model D. HASIL Kecamatan – DPRD Kabko Sangatta Utara dengan Model C. Hasil Salinan – DPRD Kabko yang terdapat di TPS.
“Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meminta kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar memastikan kembali bahwa Perolehan Suara tidak ada selisih antara Model D. HASIL Kecamatan dengan Model C. hasil Salinan,” jelasnya.
Lebih lanjut Aswadi mengatakan bahwa dokumen yang akan dibagikan perlu dipastikan oleh seluruh pihak guna mengantisipasi masalah yang timbul usai Pleno Rekapitulasi tersebut.
“Kami berharap dari dokumen yang telah ditanda tangani oleh PPK dan saksi semua sebelumnya harus dikroscek dulu oleh semua saksi sebelum didokumentasikan,” imbuhnya.
Aswadi juga meminta kepada seluruh masyarakat Kutai Timur agar mempercayakan penyelesaian masalah diserahkan kepada Bawaslu demi menjaga kondusifitas Pemilu Damai 2024.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk mengawal persoalan ini. Untuk menjaga seluruh kondisifitas di Kutim, kita harap semuanya mampu bekerja sama. Pada prinsipnya semua tuntutan seluruhnya kami pelajari secara benar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan