INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Bareskrim Ungkap Pola Baru Judol: Pakai Kripto & AI, Masuk Kategori Kejahatan Transnasional

Jibril Daulay Jibril Daulay - 63600 views
Ilustrasi Permainan Judi Online. (Ist)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pola operasi dan transaksi keuangan jaringan judi online (judol) kini semakin canggih dan sulit dilacak. Para pelaku disebut telah mengubah sistem operasional dan memindahkan pusat kegiatan mereka ke luar negeri.

Dalam konferensi di Kantor PPATK, Selasa (4/11/2025), Himawan menjelaskan bahwa sebelum tahun 2020, kegiatan judi online masih terpusat di Indonesia. Seluruh bagian mulai dari operator, server, hingga marketing beroperasi di dalam negeri, sementara transaksi dilakukan melalui rekening bank lokal dan nominee perorangan.

“Sebelum 2020, operator, marketing, dan server semuanya ada di Indonesia. Transaksinya pun menggunakan rekening-rekening lokal dan fasilitas keuangan seperti money changer, sehingga aliran uang masih bisa dideteksi,” jelas Himawan.

Namun, setelah 2020, sistem tersebut berubah drastis. Para pelaku kini memindahkan server dan operator ke luar negeri, terutama ke Kamboja dan Thailand, dan menggunakan sistem pembayaran digital berteknologi tinggi yang sulit dilacak aparat penegak hukum.

“Sekarang transaksinya sudah berubah. Mereka menggunakan payment gateway, QRIS, hingga cryptocurrency. Bahkan pencucian uang atau TPPU dilakukan lewat layanan mixer, yaitu sistem yang mencampurkan koin dari berbagai pengguna untuk menghapus jejak transaksi,” ungkap Himawan.

Brigjen Himawan menuturkan, jaringan judi online kini tak hanya menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin atau USDT, tetapi juga memanfaatkan artificial intelligence (AI) dan cold wallet untuk mengaburkan identitas pemilik dana serta menyamarkan aktivitas keuangan ilegal.

“Anonimitasnya sangat tinggi karena teknologi yang mereka gunakan makin canggih. Dengan AI dan sistem privasi tinggi, termasuk cold wallet, jejak operasional mereka menjadi hampir mustahil dilacak secara konvensional,” ujarnya.

Perubahan metode ini menyebabkan penegakan hukum terhadap kasus judi online menjadi jauh lebih kompleks. Pola kerja para pelaku kini menyerupai jaringan kejahatan lintas negara (transnational organized crime).

Menurut Himawan, perubahan struktur dan teknologi yang digunakan membuat judi online bukan lagi sekadar pelanggaran konvensional, tetapi telah masuk ke kategori kejahatan lintas negara (transnational crime) yang membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan internasional.

“Judi online telah bertransformasi dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan transnasional. Ini sudah terorganisir, terstruktur, dan menggunakan teknologi tinggi,” tegas Himawan.

Ia menambahkan, dalam menghadapi fenomena ini, kolaborasi antara Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, OJK, dan lembaga internasional sangat diperlukan untuk melacak jaringan keuangan dan menghentikan aliran dana hasil kejahatan digital tersebut.

Perubahan pola transaksi keuangan yang kini melibatkan kripto, sistem mixer, dan platform lintas negara membuat aparat sulit membekukan aset. Selain itu, muncul tren pelibatan pelaku lokal sebagai “operator bayangan” di Indonesia, yang menjadi penghubung antara situs luar negeri dan pengguna lokal.

Bareskrim menegaskan akan terus memperkuat sistem intelijen siber, serta memperluas kerja sama internasional dalam menindak jaringan yang terlibat.

“Kami butuh kolaborasi semua pihak untuk memberantas praktik ini, karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan moral,” pungkas Brigjen Himawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!