INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Bareskrim Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Sita 6.000 Ton Batu Bara dan 214 Kontainer

Jibril Daulay Jibril Daulay - 74100 views
Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura, Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025). (foto: humas polda kaltim)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung oleh Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto.

Kegiatan turut dihadiri Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto.

“Meski CV WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan hanya dijadikan kedok untuk melegalkan batu bara hasil tambang ilegal,” jelas Brigjen Irhamni.

Modus yang digunakan, lanjutnya, adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan legal.

214 Kontainer dan 6.000 Ton Batu Bara Disita

Dari hasil penyidikan, tim gabungan berhasil menyita 214 kontainer berisi batu bara yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran milik tersangka MH yang menunjukkan aliran dana hasil penjualan batu bara ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah menjalankan jaringan perdagangan batu bara ilegal lintas provinsi,” ujar Brigjen Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AS dikenakan Pasal 159 UU Minerba karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan fiktif untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani merusak kawasan konservasi dan merugikan negara lewat aktivitas tambang ilegal,” tegas Irhamni.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi hutan lindung strategis nasional yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekosistem dan lingkungan hidup di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini harus dihentikan total.

“Kawasan Bukit Soeharto adalah benteng ekologis IKN. Jika terus dirusak oleh tambang ilegal, dampaknya akan serius bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!