Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3 Miliar Disita Sepanjang Desember 2025, Polresta Samarinda Klaim Selamatkan 18 Ribu Jiwa
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menyita narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3 miliar sepanjang Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat menilai sedikitnya 18.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai lokasi di wilayah Kota Samarinda. Sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masif terhadap peredaran narkoba yang cenderung meningkat pada momentum akhir tahun.
“Menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya mengalami kenaikan. Karena itu, kami fokus melakukan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran,” ujarnya saat Konferensi Pers di Aula Polresta Samarinda Selasa (23/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 515,77 gram sabu, 5.862,76 gram ganja, serta 1.812 butir pil ekstasi dan 23,8 gram ekstasi serbuk. Sejumlah kasus di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
Hendri Umar menegaskan bahwa sebagian besar pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dengan dukungan aktif dari Polsek jajaran, termasuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
“Ini hasil kerja kolektif dan komitmen bersama untuk menjaga Samarinda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Selain penindakan, Polresta Samarinda juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Hendri Umar.



Tinggalkan Balasan