Banyak Pekerja Sawit di Berau–Kutim Nikah Siri, Disdukcapil Kaltim Soroti Dampaknya ke Administrasi Kependudukan
BERAU, INDEKSMEDIA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) menggelar Layanan Terpadu Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi ratusan pekerja sawit di PT Bina Karya Nuansa Sejahtera (BKNS).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat PT BKNS itu menyasar 627 pekerja sawit dan anggota keluarganya yang berdomisili di wilayah perbatasan dua kabupaten, yakni Kecamatan Talisayan (Berau) dan Kecamatan Sangkulirang (Kutim).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disdukcapil Kaltim Kasmawati, bersama jajaran Disdukcapil Berau, Kutim, serta perwakilan Manajemen PT BKNS.
Kasmawati menjelaskan, layanan jemput bola ini bertujuan mempermudah akses administrasi kependudukan bagi masyarakat yang bekerja di kawasan perkebunan sawit terpencil dan sulit menjangkau pusat layanan pemerintahan.
“Pelayanan terpadu jemput bola ini difokuskan pada pendataan, pendaftaran, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 627 pekerja sawit PT BKNS beserta keluarganya,” ujar Kasmawati.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu berhasil melayani perekaman KTP-el bagi 3 pemula, pencetakan dan perekaman ulang KTP-el untuk 31 orang.
Kemudian pemrosesan pindah domisili atau penerbitan KK baru bagi 28 pekerja dan keluarganya, pembuatan 21 Akta Kelahiran anak, serta dan penerbitan 3 Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain layanan administrasi, Disdukcapil juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dokumen kependudukan bagi warga, khususnya dalam akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Namun, menurut Kasmawati, tim menghadapi dua kendala utama dalam penerbitan akta kelahiran.
Pertama, asas domisili. Sebagian besar orang tua pekerja sawit memiliki KTP dari luar Kalimantan Timur, terutama dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan regulasi, akta kelahiran hanya dapat diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili orang tua.
“Solusinya, pekerja yang ingin mengurus dokumen anaknya di Kaltim harus terlebih dahulu melakukan pindah domisili,” jelasnya.
Kendala kedua adalah status perkawinan. Banyak pekerja menikah secara kawin siri, tanpa pencatatan sipil resmi, sehingga menyulitkan penerbitan akta kelahiran anak.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kaltim bersama Disdukcapil Berau dan Kutim akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti pengurusan dokumen bagi pekerja yang berhalangan hadir.
Kasmawati berharap model layanan terpadu ini dapat menjadi contoh sinergitas pelayanan Adminduk lintas kabupaten di Kalimantan Timur.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltim agar seluruh masyarakat, termasuk pekerja perkebunan, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan