INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Bahcok Riandi Desak Regulasi Galian C Masuk RPIK, Buka Ruang UMKM dan Tambah PAD

Chaliq | Jumlah pembaca: 9900 views
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Bahcok Riandi.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, H. Bahcok Riandi, mendorong agar sektor Galian C turut diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim 2025–2044.

Usulan tersebut disampaikannya saat rapat Panitia Khusus (Pansus) RPIK di ruang hearing DPRD Kutim, pekan lalu.

Bahcok, yang juga menjadi anggota Pansus, menegaskan pelaku usaha kecil di sektor material seperti pasir, batu, dan tanah urug selama ini kesulitan mendapatkan ruang legal untuk beroperasi.

Dia menilai perlu ada regulasi daerah yang secara khusus memberi kepastian hukum bagi pelaku Galian C berskala UMKM.

“Usaha kecil di sektor Galian C selama ini seperti tak punya tempat. Mereka dianggap ilegal karena lokasi usahanya berada di area HPH, padahal skalanya kecil dan dulu bisa bayar retribusi ke daerah. Sekarang semua izin ditarik ke provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, sektor Galian C seharusnya tidak disamakan dengan tambang besar. Jika diatur dan diberi ruang, sektor ini dapat menjadi penyumbang baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menopang ekonomi masyarakat lokal.

“Kita perlu bedakan tambang besar dengan usaha Galian C skala kecil. Kalau ada aturan jelas, pelaku usaha bisa tenang bekerja dan daerah juga diuntungkan,” tegas legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Bahcok, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Telen, Muara Wahau, dan Kongbeng, juga mengungkapkan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pengusaha lokal, bukan hanya korporasi besar.

“Jangan hanya yang besar saja yang diprioritaskan. Pengusaha kecil juga bagian dari pembangunan daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus RPIK Sayyid Umar mengapresiasi masukan tersebut, namun menyebut bahwa RPIK lebih diarahkan pada pengembangan industri menengah dan besar.

“Masukan ini sangat penting, tapi kita perlu telaah lagi apakah bisa dimasukkan dalam RPIK atau lebih tepat dibuatkan perda tersendiri. Bagian Hukum akan mengkaji lebih lanjut,” ujar Sayyid Umar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!