INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Badan Publik dan Lembaga Keuangan Terancam Sanksi Pidana & Denda Jika Tak Sediakan Informasi Publik

Jibril Daulay Jibril Daulay - 15200 views
Komisi Informasi Kaltim

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama bagi lembaga publik dan sektor keuangan. Badan publik yang dengan sengaja menolak atau tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp5 juta.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Kaltim Sencinhan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga Keuangan”, yang digelar di Ruang WIEK Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga keuangan dan institusi publik, seperti Bank Kaltimtara, BNI, BRI, Bank Mandiri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Jamkrida Kaltim, Baznas Kaltim, dan Kanwil DJKN Kaltimtara.

“Pasal 52 Undang-Undang KIP sangat jelas: badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik bisa dipidana satu tahun penjara atau didenda Rp5 juta. Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga publik untuk menolak permohonan informasi tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Sencinhan.

Ia menegaskan bahwa dua instrumen utama wajib dimiliki setiap badan publik, yakni standar layanan informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan (uji konsekuensi). Tanpa keduanya, lembaga publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menolak permintaan informasi dari masyarakat.

Menurut Sencinhan, banyak kasus di daerah lain yang berujung pada pidana dan sanksi administrasi berat akibat kelalaian lembaga publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Ada pejabat publik yang diproses hukum karena tidak menanggapi permohonan informasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana. Karena itu, semua badan publik harus lebih berhati-hati dan taat pada regulasi keterbukaan informasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sencinhan juga mengapresiasi Bank Kaltimtara sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang telah dinyatakan “informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kaltim.

“Kalau belum masuk data Monev, berarti lembaga tersebut belum memenuhi indikator keterbukaan informasi. Kami harap forum ini jadi wadah untuk memperbaiki hal itu dan membangun komitmen bersama menuju lembaga keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, yang mewakili Kepala Diskominfo, menyampaikan dukungan terhadap langkah KI Kaltim dalam memperkuat tata kelola informasi publik di sektor keuangan.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, termasuk lembaga keuangan. Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan prinsip transparansi ini berjalan,” ujarnya.

FGD ini juga menghadirkan narasumber Wakil Ketua KI Kaltim Hajaturamsyah dan Anggota KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, yang sebelumnya menjabat Ketua KI Kaltim periode 2020–2024, serta dipandu oleh Juraidah, Anggota KI Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.

Dengan kegiatan ini, KI Kaltim berharap lembaga-lembaga publik di sektor keuangan semakin memahami risiko hukum atas pelanggaran UU KIP dan memperkuat sistem PPID di masing-masing instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!