Babysitter di Samarinda Ditangkap, Diduga Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang pengasuh anak (babysitter) berinisial AP alias Y (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga mencuri perhiasan milik majikannya, seorang ibu rumah tangga berinisial F (38), secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Nilai perhiasan yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan dari rumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (8/7/2026).
Korban baru menyadari sejumlah emas dan berlian miliknya hilang saat memeriksa tas dan laci kamar yang biasa digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Dari keterangan korban diketahui kehilangan itu terjadi berulang sejak April sampai Juni 2026. Dari situ kami mencurigai pelakunya merupakan orang dalam,” ujar Amiruddin dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Kecurigaan polisi mengarah kepada AP yang telah bekerja sebagai babysitter di rumah korban selama sekitar tiga tahun. Pada hari laporan diterima, petugas langsung mengamankan tersangka yang saat itu masih berada di rumah korban.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya. Selama bekerja, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga yang disimpan di dalam tas dan laci kamar.
“Yang bersangkutan sudah tiga tahun bekerja di rumah korban sebagai babysitter sehingga mengetahui tempat penyimpanan barang berharga,” kata Amiruddin.
Penyidik mengungkap, pencurian pertama dilakukan ketika korban sedang berada di luar kota untuk ke Melak, Kabupaten Kutai Barat. Setelah aksinya tidak diketahui, tersangka kembali melakukan pencurian secara bertahap sekitar enam kali.
Berbeda dengan aksi pertama, pencurian berikutnya dilakukan saat korban masih berada di rumah. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban, seperti ketika sedang mandi atau membuat susu untuk anaknya, kemudian masuk ke kamar dan mengambil perhiasan sedikit demi sedikit.
“Sebagian besar dilakukan ketika korban masih berada di rumah, tetapi sedang lengah,” jelas Amiruddin.
Perhiasan yang dicuri terdiri atas tiga cincin emas berlian, dua kalung emas berliontin, dan satu gelang emas berlian.
Setelah berhasil menguasai perhiasan tersebut, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan. Melalui perantara itu, AP dikenalkan kepada seorang pembeli di luar Kalimantan Timur yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Perhiasan hasil curian kemudian dikirim secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi. Setelah barang diterima pembeli, hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi DANA milik tersangka sebelum dicairkan di Samarinda.
“Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp80 juta. Sebagian uang sudah kami sita, sedangkan sisanya telah digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan keluarganya di kampung halaman,” ujar Amiruddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga nota pembelian emas sebagai bukti kepemilikan korban, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil penjualan perhiasan curian.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pembeli perhiasan hasil curian yang berada di luar Kalimantan Timur.
Menurut Amiruddin, motif sementara pelaku adalah memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu kebutuhan keluarganya di kampung halaman. Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sengaja menyusup sebagai pekerja rumah tangga.
“Awalnya memang bekerja sebagai babysitter. Sampai saat ini kami belum menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari sindikat. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya.
Saat ini AP ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta



Tinggalkan Balasan