Akun Medsos Sebar Fitnah Pro Bebaya, AH: Kritik Boleh, Tapi Harus Sesuai Fakta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap akun media sosial yang menuding adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Berbasis Pembangunan Masyarakat (Pro Bebaya).
Akun tersebut diketahui mengunggah konten berjudul “Proyek Pro Bebaya Diduga Melanggar Hukum, Kelurahan Ambil Alih Kewenangan Perkim, Wali Kota Samarinda Terseret” disertai foto kegiatan di Jalan Cut Mutia RT 27 dengan pelaksana Pokmas Kamus 3 dan nilai anggaran Rp32,5 juta.
AH, sapaan akrab Andi Harun menyebut, unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Ia menilai tudingan yang menyebut adanya manipulasi dalam pelaksanaan Pro Bebaya oleh pihak kelurahan adalah fitnah yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Jika memang akun itu menyebarkan tuduhan tanpa bukti, maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Andi Harun, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak pernah menutup ruang kritik masyarakat. Namun, kebebasan berpendapat di ruang digital harus disertai tanggung jawab hukum agar tidak berubah menjadi penyebaran kebohongan.
“Kritik boleh, tapi bukan fitnah. Kalau tuduhan tanpa data, itu bukan kritik, melainkan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Menurut Andi, langkah tegas ini perlu diambil agar ruang digital di Samarinda tidak dipenuhi kabar bohong yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Orang Nomor Satu di Samarinda itu menegaskan, penyebaran hoaks bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mencederai reputasi aparatur sipil negara dan lembaga kelurahan yang telah bekerja secara profesional.
“Jangan sampai hoaks membuat masyarakat resah dan merusak reputasi ASN serta lembaga kelurahan yang telah bekerja jujur,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda tengah menelusuri sumber akun yang mengunggah konten tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Eks Anggota DPRD Kaltim itu juga menjelaskan, Pro Bebaya justru merupakan program partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung. Setiap kegiatan dan anggaran disusun bersama kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat RT, dengan pendampingan dan verifikasi berjenjang.
“Kami siap dikritik, tapi jangan memfitnah. Kritik itu harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi atau perasaan pribadi,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan, tudingan adanya penyimpangan dana atau pelibatan kelurahan secara tidak sah dalam proyek senilai Rp32,5 juta tersebut adalah keliru. Semua kegiatan Pro Bebaya telah dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau tujuannya untuk membangun, kami akan dengarkan. Tapi kalau niatnya menjatuhkan tanpa dasar, tentu kami akan lawan dengan cara yang benar,” ucapnya.
Sebagai penutup, Wali Kota Samarinda mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi di media sosial.
“Kebebasan berpendapat tetap harus diiringi etika dan tanggung jawab hukum,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan