INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Aksi Karyawan Curi Onderdil Kapal Sea Truck Terbongkar, Kerugian Rp301 Juta

Jibril Daulay - 1800 views
Polsek Sanga Sanga melakukan olah TKP peristwa pencurian onderdil mesin jet sea truck di Kukar (dok Polsek)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Malam di kawasan workshop PT. Mira Mirza Thoha, Jalan Budiyono, Kutai Kertanegara (Kukar) seharusnya tenang seperti biasa. Namun, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, suasana berubah ketika pemilk memergoki bayangan seseorang tengah berjongkok di dekat lambung Sea Truck perusahaan.

Bayangan itu ternyata bukan maling asing. Ia adalah K (28), karyawan sendiri yang sudah cukup lama bekerja di perusahaan transportasi air tersebut. Saat tertangkap basah mencoba melepas pen hidrolik Jet Sea Truck, si K panik dan kabur ke mess karyawan, meninggalkan peralatan kerjanya berserakan di lokasi, seperti obeng, tang, kunci pas, bahkan kunci tremo yang biasa ia pakai untuk pekerjaan sehari-hari.

“Petugas keamanan sempat mengejar, tapi pelaku berhasil kabur ke mess. Barang-barang yang dipakai untuk mencuri ditinggalkan di tempat,” ungkap Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah, Senin (13/10/2025).

Pagi harinya, penyelidikan internal perusahaan menemukan sepasang sandal yang tertinggal di lokasi. Benda sederhana itu justru menjadi kunci pembuka.

Saat diperiksa, K tak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, bahkan mengungkapkan sudah empat kali mencuri onderdil Sea Truck sebelumnya, yakni pada 3, 13, 30 Agustus, dan 22 September 2025.

Selama berbulan-bulan, K memanfaatkan aksesnya sebagai karyawan untuk membongkar berbagai komponen penting kapal. Dari tutup Jet Sea Truck, hidrolik, radiator, turbo mesin, kabel aki, piston, hingga bor listrik, semuanya ia jual ke penampungan besi tua di wilayah Palaran, Samarinda. Total keuntungan yang ia kantongi: sekitar Rp6,5 juta.

Namun bagi perusahaan, kerugian yang ditinggalkan jauh lebih besar, mencapai Rp301,78 juta.

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolsek Sanga Sanga. Barang bukti yang diamankan antara lain kunci tremo Multipro, obeng, kunci pas 16–17, tang merah, senter kepala, ponsel Realme, dan sepasang sandal yang menjadi bukti tak terbantahkan.

K dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!