INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Agusriansyah Sebut Penerapan Perda Butuh Kesadaran Masyarakat

Chaliq | Jumlah pembaca: 3100 views
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menanggapi isu banyak Peraturan Daerah (Perda) yang tak diterapkan secara maksimal.

Salah satunya adalah Perda yang mengatur peredaran minuman keras. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan banyak yang salah persepsi dengan Perda tersebut.

Kebanyakan masyarakat mengira Perda itu merupakan aturan melarang peredaran minuman keras di Kutim. Padahal kata Agusriansyah, Perda itu mengatur kadar alkohol dalam miras yang boleh diperjualbelikan.

“Minol (Minuman beralkohol) itu tidak dilarang, tapi diatur. Kadarnya diatur, yang boleh diperjualbelikan. Karena dilarang sekaligus tidak mungkin,” kata Agusriansyah.

“Tanpa adapun Perda itu, kalau dia taat pada agamanya, pasti tidak akan dilakukan. Negara hadir untuk mengatur pemenuhan hak-hak orang. Kalau dilarang itu, pelanggaran HAM, katanya,” sambung Agusriansyah.

Selain itu, penerapan Perda larangan rokok di tempat umum juga ditanggapi Agusriansyah Ridwan. Dia mengatakan, dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Perda itu.

Sebab, sulit dilakukan pengawasan terhadap Perda itu. “Ini yang perlu dibuktikan, apakah ada alat deteksi khusus yang bisa dilihat siapa pelakunya,” jelasnya.

Perda larangan merokok di tempat umum ini sebenarnya dilengkapi dengan sanksi bila kedapatan. Hanya saja, sepengetahuan Agusriansyah, belum ada penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini