INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Agenda Sidang Kedua Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kutim, Dengarkan Eksepsi Terdakwa

Chaliq | Jumlah pembaca: 800 views
Hakim Pengadilan Negeri Kutim, Tumpak Manurung.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melanjutkan sidang kedua kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Hakim Pengadilan Negeri, Tumpak H. Manurung, menjelaskan sidang pertama telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, sementara sidang kedua akan berfokus pada mendengarkan eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

“Kemarin kita sudah menjalankan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dan sekarang di sidang kedua agendanya adalah keberatan dari pihak kuasa hukum dan terdakwa sendiri,” ujar Tumpak saat ditemui, Rabu (05/02/2025).

Tumpak menegaskan persidangan ini masih berada pada tahapan awal, dan masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum mencapai putusan akhir.

Dia menekankan pengadilan akan bekerja secara profesional dengan memberikan kesempatan yang sama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk menyampaikan pembuktian masing-masing.

“Pengadilan sifatnya menunggu karena nantinya baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa akan memberikan pembuktiannya masing-masing terkait perkara ini,” jelasnya.

Setelah sidang keberatan, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU, sebelum akhirnya hakim memberikan putusan sela. (wulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini