Efesiensi Anggaran Pemprov Kaltim, Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disorot
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai perhatian publik setelah terungkap adanya pengadaan kendaraan dinas baru senilai Rp8,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Mobil berjenis SUV hybrid bermesin 3.000 cc itu diperuntukkan bagi pimpinan daerah.
Pengadaan tersebut menjadi perbincangan karena dilakukan saat pemerintah daerah diminta memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak. Apalagi, kendaraan itu memiliki spesifikasi mesin besar dengan kapasitas 3.000 cc.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan pembelian tersebut telah direncanakan sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.
“Mobil pimpinan tersebut sudah direncanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026,” kata Arpan.
Menurutnya, pengadaan kendaraan itu berkaitan dengan peran Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyebut meningkatnya kunjungan tamu negara ke kawasan ibu kota baru membuat pemerintah daerah membutuhkan kendaraan operasional yang representatif.
“Pengadaan ini sudah lama diagendakan, sejak IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara. Jadi dibutuhkan kendaraan untuk operasional kepala daerah,” sebut Arpan.
Dari sisi regulasi, Arpan memastikan spesifikasi kendaraan masih sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kapasitas mesin kendaraan dinas pimpinan antara 3.000 cc hingga 4.200 cc.
Mobil tersebut juga disebut berbasis listrik dengan kapasitas baterai 38,2 kWh, selaras dengan konsep energi hijau di IKN.
Namun demikian, Pemprov Kaltim memastikan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas serupa pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi.
Kendaraan itu pun disebut hanya digunakan untuk keperluan tertentu, terutama saat menyambut tamu kenegaraan, bukan untuk operasional rutin gubernur.
“Mobil itu kemungkinan bisa dipakai di IKN, bisa dipakai di Jakarta dan Kaltim. Pak Gubernur lebih senang pakai kendaraan operasional Gubernur kalau berpergian,” pungkas Arpan. (yah)



Tinggalkan Balasan