INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Tetap Layani Pasien PBI dengan BPJS Nonaktif, RSUD AWS Samarinda Terancam Beban Finansial

admin - 5800 views
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, Nurliana Adriati Noor. (Foto: Yah/Indeksmedia.id

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak Februari 2026 memicu kekhawatiran baru di sektor layanan kesehatan. Kebijakan berbasis data penerima bantuan sosial ini dinilai berpotensi mengganggu sistem pembiayaan kesehatan di daerah, khususnya rumah sakit rujukan.

RSUD Abdoel Wahab Sjahrannie (AWS) Samarinda, sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Timur, menegaskan tidak akan menolak pasien meski status PBI mereka nonaktif.

Namun, situasi tersebut dinilai berisiko bagi keberlanjutan operasional rumah sakit karena klaim layanan berpotensi tidak dibayarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, Nurliana Adriati Noor, menyebut kebijakan penonaktifan PBI menjadi tantangan nasional yang kini berdampak langsung pada daerah.

Menurutnya, tanpa skema pembiayaan alternatif yang jelas, rumah sakit dapat menanggung beban finansial yang signifikan.

“Fungsi rumah sakit tetap melayani. Tetapi jika klaim tidak bisa dibayarkan karena kepesertaan tidak aktif, ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Pemprov Kaltim disebut tengah mencari solusi melalui kemungkinan pengalihan pembiayaan ke skema daerah, termasuk layanan GratisPol Kesehatan. Namun, hingga kini belum ada payung hukum teknis yang mengatur mekanisme tersebut.

Nurliana menilai, regulasi daerah yang jelas menjadi kunci untuk mencegah gangguan akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

Dia juga mengingatkan RSUD AWS menjadi tujuan akhir rujukan pasien dari berbagai kabupaten/kota, sehingga dampak kebijakan ini bisa meluas.

Sebagai informasi, penonaktifan PBI JK mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan, tetapi masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar peserta PBI nonaktif segera direaktivasi atau diakomodasi melalui program daerah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!