DPRD Kutim Turun Tangan Redam Konflik Plasma PT Fairco – Koperasi, Warga Tagih Transparansi
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Komisi B turun tangan memediasi konflik kemitraan antara PT Fairco Agro Mandiri dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Maju Bersama yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Hearing digelar di ruang rapat DPRD Kutim, Rabu (11/2/2026), menyusul aduan soal dugaan ketidakjelasan legalitas, pembagian hasil, hingga transparansi pengelolaan koperasi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B Muhammad Ali, didampingi Wakil Ketua Komisi B Hasbollah, dan anggota Komisi B Yusri Yusuf.
Sejumlah pihak dihadirkan untuk dimintai klarifikasi langsung, mulai dari Dinas Koperasi, pihak perusahaan, pengurus KSU Karya Maju Bersama, Kelompok Kemitraan H. Gaung, aparat kepolisian, hingga perwakilan masyarakat.
Muhammad Ali menegaskan, DPRD tidak ingin polemik kemitraan ini berlarut-larut dan berujung konflik di lapangan. Hearing kedua ini digelar untuk mendorong keterbukaan data sekaligus mencari jalan tengah bagi para pihak.
“Rapat sebelumnya kami minta semua pihak melengkapi data. Hari ini kami ingin persoalan ini terang benderang. DPRD ingin ada solusi, bukan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat,” tegas politisi PPP tersebut.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi B Hasbollah. Dia menilai akar persoalan terletak pada lemahnya transparansi, baik di internal koperasi maupun dalam pola kemitraan dengan perusahaan.
DPRD, kata dia, mendorong pembenahan tata kelola koperasi agar hak dan kewajiban anggota tidak lagi menjadi polemik.
“Semua harus terbuka: dari dinas, koperasi, sampai perusahaan. Kalau datanya tidak jelas, konflik seperti ini akan terus berulang. Koperasi juga harus dibenahi tata kelolanya,” ujarnya.
Sementara itu, Yusri Yusuf menyoroti keluhan Kelompok H. Gaung terkait hasil pengelolaan lahan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
Dia menegaskan, keinginan anggota untuk keluar dari koperasi merupakan hak, namun harus ditempuh dengan mekanisme yang benar agar tidak berujung persoalan hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin keluar, itu hak. Tapi harus dibicarakan baik-baik dengan koperasi dan perusahaan, jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata politisi Demokrat itu.
Dari pihak perusahaan, M. Afif menjelaskan bahwa kemitraan PT Fairco Agro Mandiri dengan KSU Karya Maju Bersama telah diikat melalui MoU sejak 2006 hingga 2035.
Dia menyebut Kelompok H. Gaung telah menyerahkan lahan dan menjadi bagian dari skema plasma koperasi, termasuk terikat kewajiban utang bank melalui koperasi.
Sebaliknya, kuasa hukum H. Gaung, Andi Arief, mempertanyakan transparansi perhitungan utang dan pembagian hasil, serta menyatakan kliennya ingin mengakhiri kemitraan dan mengelola lahan secara mandiri. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu konflik di tingkat bawah.
Kapolsek Kaliorang Damianus Jelatu mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai.
Dia menyebut mediasi di tingkat kepolisian sudah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Menutup hearing, Komisi B DPRD Kutai Timur menegaskan akan terus mengawal penyelesaian konflik ini. DPRD meminta seluruh pihak menyiapkan data secara terbuka dan siap duduk kembali bila diperlukan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah konflik sosial di lapangan. (*)



Tinggalkan Balasan