INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kasus Dugaan Cek Kosong Anggota DPRD Samarinda Tertahan Reses

Chaliq - 7900 views
Kantor DPRD Samarinda. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Namun, penanganan laporan tersebut belum bisa berjalan cepat karena lembaga legislatif tengah memasuki masa reses, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda belum memulai proses pemeriksaan.

Laporan dugaan pemberian cek kosong dalam proyek pembangunan rumah itu diajukan seorang kontraktor bernama Rudy dan telah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk diteruskan ke BK.

Secara prosedural, proses etik baru dapat berjalan setelah masa reses berakhir dan aktivitas kelembagaan kembali normal.

Ketua BK DPRD Samarinda, Abdul Muis, mengungkapkan hingga Selasa (10/2/2026) pihaknya belum menerima disposisi resmi dari pimpinan DPRD terkait laporan tersebut.

“Saya menyampaikan belum menerima disposisi dari ketua DPRD Samarinda. Karena setelah dicek, laporan itu masuknya ke ketua. Nanti ketua yang akan mendisposisikan suratnya, walau kemungkinan ke BK,” ujarnya.

Dia menegaskan, masa reses membuat aktivitas persidangan etik belum optimal. Meski begitu, BK memastikan akan memproses laporan jika seluruh berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap.

“Belum masuk BK, masih di ketua karena masih reses. Kemungkinan minggu depan, Senin,” tegasnya.

Sengketa ini berawal dari proyek pembangunan empat unit rumah senilai Rp450 juta pada 2024. Proyek terhenti saat progres mencapai sekitar 70 persen dengan janji pembayaran Rp350 juta, namun cek yang diberikan tidak dapat dicairkan karena dana di rekening tidak tersedia.

“BK bertindak berdasarkan laporan. Sementara materi laporan belum sampai ke kami. Kalau nanti sudah masuk, kemungkinan kami akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” jelas Abdul Muis.

“Untuk sekarang kami belum bisa berkomentar terlalu banyak. Setelah laporan masuk, BK akan rapat, lalu hasilnya kami konsultasi dan laporkan ke ketua. Pada prinsipnya, BK tetap mengikuti tata tertib DPRD,” sambungnya.

Kuasa hukum pelapor, Fuad Al Habsyi dan Febronius Kefi, menilai jalur etik ditempuh karena upaya mediasi tidak menemui titik temu.

Mereka juga melaporkan kasus ini ke kepolisian, meski perkembangan proses hukum dinilai masih minim.

“Kami berharap BK DPRD Samarinda dapat segera memanggil pihak terlapor setelah masa reses selesai untuk memberikan klarifikasi dan menentukan langkah etik yang diperlukan,” imbuh Fuad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!