INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Tak Ada yang Berizin, DPRD Kutim Dorong Bentuk Satgas Penertiban THM

Chaliq - 10500 views
Anggota DPRD Kutai Timur, Edy Markus Palinggi.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menindaklanjuti surat Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) terkait pengaduan dan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) serta persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Rapat membahas izin operasional THM, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Senin (9/2/2026).

Anggota DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menegaskan berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kutai Timur tidak mengantongi izin resmi.

“Menurut DPMPTSP semua tempat hiburan malam di Kutai Timur tidak ada izinnya, jadi itu perlu ditertibkan. Satpol-PP sebagai OPD yang berkaitan langsung dengan penegakan aturan, kami minta segera dilakukan penertiban. Apalagi menjelang Bulan Ramadan,” tegas Eddy.

Dia juga menyampaikan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan THM agar penertiban tidak bersifat sementara tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Berikutnya, kami sedang memikirkan supaya ada Satgas untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam. Satgas tidak hanya menertibkan, tapi ada tindak lanjut. Jangan sampai kayak yang lalu-lalu, setelah ditutup, THM tidak tahu mau kemana, akhirnya masuk ke dalam kota,” ujarnya.

Meski demikian, Eddy menekankan keberadaan THM pada prinsipnya diperbolehkan oleh aturan pemerintah, namun harus diatur secara ketat terkait legalitas dan penempatannya sesuai tata ruang daerah.

“Dalam aturan Pemerintah, mereka dibolehkan, cuma harus diatur tempatnya. Kami berharap, mereka punya legalitas yang sesuai serta penempatannya itu sesuai dengan tata ruang kita,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tahapan penindakan secara jelas dan berjenjang.

“Bila itu tidak kami lakukan, kami akan mendapat pengajuan pra peradilan. Makanya kalau ada masyarakat yang menganggap kami lambat atau kompromi, kami tidak bisa menepis itu, tapi yang jelas itu tidak benar adanya. Karena perintah Pak Bupati tindaklanjuti sesuai aturan. Nah aturan itulah yang kami ikuti,” jelas Fata.

Dia menambahkan, Satpol PP Kutai Timur telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh camat untuk melakukan penataan aktivitas masyarakat selama Ramadan, termasuk penertiban THM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!