INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pemkot Samarinda Perketat Aturan Saat Ramadan, THM Tutup dan Penukaran Uang Nonbank Dilarang

admin - 12200 views
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga ketertiban sosial dan stabilitas ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Pengaturan tersebut mencakup operasional tempat hiburan malam (THM), aktivitas penukaran uang, hingga pelaksanaan takbiran.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan penutupan THM tetap diberlakukan demi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.

“Dalam rangka Bulan Suci Ramadan, THM harus tutup H-3 dan nanti H+3 baru boleh buka kembali,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti maraknya jasa penukaran uang nonperbankan yang kerap muncul menjelang Lebaran.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik ilegal serta penyalahgunaan transaksi keuangan, sehingga akan dibatasi secara tegas.

“Kita atur juga penukaran uang selain dari bank, itu tidak kita izinkan,” tegas Marnabas.

Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Pemkot berencana berkoordinasi dengan pihak perbankan guna merumuskan mekanisme penukaran uang resmi, termasuk pengaturan kuota dan batas nominal transaksi.

“Kita akan lihat kapasitas orang menukar uang itu berapa sebenarnya untuk keperluan Lebaran. Masa sampai 10 juta atau 20 juta penukarannya. Ini yang akan kita diskusikan dengan bank-bank,” jelasnya.

Pengaturan ketertiban juga mencakup tradisi takbiran menjelang Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04 tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025, takbiran dianjurkan dilakukan di masjid, musala, langgar, atau surau.

Takbiran keliling hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki di lingkungan sekitar, tanpa kendaraan bermotor, serta dilarang menggunakan petasan dan kembang api. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!