INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Rencana Pembangunan Infrastruktur Sangatta Selatan Masuk TNK, DPRD Kutim Segera Bentuk Pansus

admin - 7700 views
Rapat RDP DPRD Kutai Timur.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat lanjutan membahas pembangunan wilayah Kecamatan Sangatta Selatan yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) dan wilayah operasi Pertamina EP. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kamis (5/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah, dan dihadiri perwakilan pemerintah desa serta pihak terkait.

Dalam rapat itu, H. Ardiansyah menegaskan perlunya langkah cerdas agar persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak kembali berakhir tanpa kejelasan. Dia mengatakan DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan tersebut secara lebih serius dan terarah.

“Kita segera membentuk Pansus. Permasalahan ini sejak dari dulu. Kami harap ini ada penyelesaian, jangan jadi agenda seremonial saja kita bertemu,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, pembentukan Pansus ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. “Kami usahakan Minggu sudah bisa terbentuk. Kami juga akan berkoordinasi ke pusat,” terangnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta pemerintah desa untuk menyampaikan data kebutuhan masyarakat secara rinci, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengajuan dan pembahasan lanjutan.

“Untuk itu, kami harap desa memberikan data berapa yang mereka butuh. Misalnya untuk kebutuhan pertanian, perkebunan masyarakat itu bisa diajukan. Ini untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak diakomodir kepentingan masyarakat, salah juga kita,” tegasnya.

Namun demikian, Ardiansyah mengingatkan bahwa pembangunan di wilayah TNK tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang menurutnya perlu diperjelas bersama.

“Kalau membangun di wilayah TNK tentu juga melanggar undang-undang. Untuk itu, ini yang perlu diperjelas, karena infrastruktur yang ingin dibangun juga untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!