Pemkab Kutim Targetkan 1 KK 1 Sertifikat, Program Legalitas Tanah Bertahap hingga 2029
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan program percepatan legalitas tanah melalui skema 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat.
Program ini dirancang berjalan bertahap hingga 2029 dan dikolaborasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperluas kepemilikan sertifikat tanah di kalangan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kepastian hukum, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat basis ekonomi warga.
“Salah satunya adalah program 1 KK 1 sertifikat. Ini kita kolaborasikan dengan program PTSL yang dimiliki BPN,” ujar Trisno.
Untuk mendukung tahap awal pelaksanaan, Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pertanahan.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat capaian target sertifikasi pada tahun berjalan.
“Tahun ini BPN menargetkan sekitar 2.000 sertifikat. Dari Pemkab kita siapkan dukungan hingga 3.000 sertifikat. Kalau dikombinasikan, tentu capaian akan lebih optimal,” jelasnya.
Saat ini pemerintah daerah masih berada pada fase sinkronisasi dan penyusunan perencanaan teknis, termasuk pemetaan jenis kegiatan yang dapat dibiayai APBD untuk menopang kinerja BPN di lapangan.
Trisno menegaskan, program ini diperuntukkan bagi warga Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat, khususnya tanah yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.
“Program ini bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penguatan ekonomi masyarakat. Sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai agunan perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Trisno.
Secara garis besar, implementasi 1 KK 1 Sertifikat direncanakan berlangsung mulai 2026 hingga 2029, dengan skema yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta hasil pendataan jumlah KK yang belum bersertifikat.
“Saat ini kita belum punya angka pasti berapa KK di Kutim yang belum bersertifikat. Itu sebabnya kita libatkan BPN dan Dukcapil untuk sinkronisasi data,” terangnya.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan target tahunan sekaligus penyusunan skema pembiayaan jangka menengah.
Pemkab Kutim juga membuka kemungkinan adanya klasifikasi penerima manfaat jika jumlah pemohon melampaui kemampuan anggaran.
“Kalau ternyata jumlahnya besar dan anggaran tidak mencukupi, tentu akan ada prioritas. Salah satu opsinya bisa berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi,” ucap Trisno.
Meski demikian, dia ia menegaskan mekanisme prioritas masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan secara final.
Dari sisi persyaratan, penerima program wajib ber-KTP Kutai Timur, memiliki tanah legal di wilayah Kutim, mengantongi dokumen penguasaan tanah, serta belum memiliki sertifikat.
Untuk luasan lahan, ketentuannya mengikuti regulasi BPN, yakni maksimal satu bidang tanah hingga lima hektare, baik untuk pertanian maupun permukiman.
Trisno juga menekankan satu KK yang sudah memiliki sertifikat tanah tidak lagi masuk kategori penerima.
“Kalau dalam satu rumah sudah ada satu sertifikat, itu tidak masuk program 1 KK 1 Sertifikat,” jelasnya.
Pemkab Kutim menargetkan perencanaan dan strategi teknis rampung pada pekan kedua Februari 2026, sehingga pelaksanaan dapat segera dimulai.
“Kalau perencanaan selesai, kita proyeksikan eksekusi program sudah bisa dimulai sekitar bulan Maret,” pungkas Trisno. (*)



Tinggalkan Balasan