INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Resi Transfer Fiktif, Dealer Plaza Motor di Samarinda Kena Jebakan Komplotan Penipu

Jibril Daulay - 7000 views
Tiga pelaku penipuan dealer sepeda motor di Samarinda

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus bukti transfer palsu dalam transaksi pembelian sepeda motor. Aksi yang dilakukan secara terorganisir ini menyasar Plaza Motor, dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, dengan total kerugian mencapai Rp25,3 juta.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/12/2025), ketika salah satu tersangka berinisial MA (25) menghubungi karyawan dealer dengan menggunakan identitas palsu untuk memesan satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai. Untuk meyakinkan pihak dealer, MA mengirimkan foto resi bukti transfer elektronik yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah pembayaran telah lunas.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, setelah pihak dealer percaya, tersangka MA kemudian mengarahkan rekannya berinisial EF (25) untuk mendatangi dealer dan mengambil unit sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai kerabat pemesan.

“Motor yang berhasil diambil kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan melibatkan tersangka SO (23). Peran SO adalah meyakinkan calon pembeli bahwa administrasi kendaraan tersebut bersih dan telah lunas di sistem dealer,” ujar AKP Aksarudin.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku dilakukan secara terencana dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemesanan unit, pengambilan kendaraan, hingga penjualan kembali hasil kejahatan.

“Para pelaku memanfaatkan manipulasi data digital untuk menciptakan kepercayaan korban. Ini merupakan modus penipuan yang cukup rapi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penangkapan yang dimulai pada Sabtu (10/1/2026). Petugas lebih dahulu mengamankan tersangka EF di kawasan Jalan KH Abul Hasan. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti utama serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!