Krisis Kepercayaan Publik, Pengamat Unmul Nilai DPRD Belum Layak Tentukan Kepala Daerah
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai berisiko di tengah belum pulihnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menegaskan bahwa kondisi internal DPRD saat ini justru menjadi alasan kuat untuk mempertahankan mekanisme pilkada langsung.
Menurut Saipul, alasan efisiensi anggaran dan mahalnya biaya politik yang dikemukakan sejumlah partai politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menarik hak pilih rakyat.
Ia menilai, problem utama demokrasi lokal bukan semata pada sistem pilkada langsung, melainkan pada kualitas aktor politik dan tata kelola pemilu.
“DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum, dan fungsi pengawasan sering tidak berjalan maksimal,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia mengingatkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia telah mengambil jalan demokrasi dengan memberikan hak kepada rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung.
Mekanisme tersebut, kata dia, merupakan mandat reformasi yang tidak seharusnya dikoreksi mundur hanya karena persoalan teknis dan biaya.
“Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi. Kalau dikembalikan ke DPRD, itu sama saja mengkhianati semangat reformasi,” tegas Saipul.
Lebih lanjut, ia menilai pengembalian kewenangan pilkada ke DPRD justru berpotensi menambah persoalan baru.
Dengan posisi DPRD yang dinilai lemah secara kelembagaan, risiko transaksi politik dan tarik-menarik kepentingan elite dinilai semakin besar.
Saipul juga menyinggung dukungan sejumlah partai politik terhadap wacana tersebut yang dinilainya perlu dikritisi secara terbuka.
Menurutnya, publik harus waspada agar perubahan mekanisme pilkada tidak mengarah pada praktik politik tertutup yang menjauh dari prinsip akuntabilitas.
“Yang perlu dibenahi adalah kualitas demokrasi dan tata kelola pilkada, bukan justru mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan