Ternyata Pencuri di Rumah Dinas Kajari Samarinda Adalah Orang Dalam, Modus Pakai Kunci Ganda
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polisi masih mendalami perkara pencurian yang terjadi di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmanyah Subhan, yang berlokasi di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) dan dilakukan oleh seorang pria berinisial DR (29), yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas Kajari Samarinda. Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp129 juta.
Kajari Samarinda Firmanyah Subhan membenarkan peristiwa pencurian yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan bahwa pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah dinasnya.
Firman mengungkapkan, pelaku masuk ke kamar pribadinya dengan menggunakan kunci duplikat dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit ponsel iPhone, kartu ATM berisi saldo dalam jumlah besar, cincin emas, serta jam tangan bernilai tinggi.
“Ya, dia pakai kunci ganda untuk bisa masuk ke kamar saya,” ujar Firman.
Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut ternyata telah terjadi lebih dari satu kali tanpa sepengetahuannya.
“Selama dua bulan berturut-turut dikuasainya tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap DR usai melakukan pencurian pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah dinas Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda. DR ditangkap dihari yang sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp129 juta.
Dari tangan DR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain dua unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Polisi juga menyita tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke dalam rumah.
Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga menyalahgunakan akses perbankan korban dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening ATM korban hingga mencapai Rp82 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.



Tinggalkan Balasan